Nyamuk Aedes Aegypti

Nyamuk Aedes Aegypti

Wednesday, March 2, 2011

Semarang Miliki Perda DBD

Semarang Metro
29 Oktober 2010
Semarang Miliki Perda DBD (1)
Mengatur Upaya Pengendalian Penyakit
KOTA Semarang dinyatakan sebagai endemis demam berdarah dengue (DBD) urutan pertama dari 35 kota/kabupaten di Jateng. Terhitung Maret 2010 lalu, dari 17 kecamatan yang diteliti, ada 161 daerah yang telah endemis DBD. Kecamatan yang berada di peringkat atas adalah Tembalang, Ngaliyan dan Semarang Barat.

Melihat data itu, Pemkot sangat serius menanggulangi penyebaran penyakit tersebut. Hal ini tercermin dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penyakit DBD. Dalam Perda tersebut terrangkum berbagai program pengendalian deman berdarah.

Selain memuat upaya pengendalian, Perda ini juga mengatur masalah koordinasi, pengawasan, pendanaan, bahkan sanksi administrasi serta berbagai kewenangan dan tanggung jawab Pemkot.
Partisipasi seluruh elemen pemerintahan, baik dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) maupun warga juga diatur dalam Perda ini. Dinas antara lain dituntut merumuskan berbagai kebijakan terkait pengendalian DBD serta memberin pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Dalam upaya mengendalikan persebarannya, DKK telah merumuskan berbagai kegiatan teknis. Langkah-langkah yang telah diambil di antaranya mengadakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Selain itu tindakan 3M (menguras atau menyikat tempat penampungan air, menutup tempat-tempat air, serta mengubur barang bekas yang dapat menimbulkan pertumbuhan jentik nyamuk).
Kegiatan ini wajib dilaksanakan minimal setiap minggu oleh pengelola/pimpinan atau perorangan sebagai pemeriksa jentik.

Lacak Kasus

Sementara untuk pemeriksaan jentik berkala (PJB) dilakukan setiap tenaga kesehatan minimal setiap tiga bulan. Selain itu, ada pula penyuluhan rutin terkait berbagai penangan dan pencegahan DBD oleh kader dan petugas kesehatan.

Untuk menekan angka persebaran demam berdarah, Pemkot melalui Dinas Kesehatan juga melakukan penyelidikan epidemiologi yang berfungsi melacak kasus penderita.
Pelaksanaannya melibatkan petugas Puskesmas dan melalui pemberdayaan masyarakat dan tenaga terlatih di bawah pengawasan tim Puskesmas.

Sesuai petunjuk pelaksanaan penanganan kasus, hasil penyelidikan epidemiologi akan menentukan, apakah suatu lokasi positif terkena DBD atau tidak.

Bila positif, maka pada lokasi tersebut diadakan tindakan pemberantasan nyamuk dewasa, seperti dengan melakukan fogging atau pengasapan.
Tindakan fogging wajib ditempuh bila suatu lokasi positif kasus DBD dengan penanganan paling lama 5 x 24 jam.

Sementara untuk penderita, pelayanan dan perawatan dapat berupa rawat jalan dan/atau rawat inap. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib diberikan kepada penderita sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh rumah kakit dan PKM.

Kegiatan fogging diadakan dalam dua putaran dengan interval satu minggu beradius 100 meter. Pelaksanaan oleh perusahaan pemberantasan hama atau perseorangan yang mengantongi izin dari dinas terkait.
Khusus untuk kejadian luar biasa (KLB), dilaksanakan fogging massal, serentak dan menyeluruh. Ini juga dilakukan dalam dua putaran dengan interval satu minggu berradius 100 meter.

Penentuan suatu wilayah sebagai wilayah KLB DBD didasarkan pada ada tidaknya peningkatan jumlah penderita DBD sebesar dua kali atau lebih dalam kurun waktu satu minggu/bulan dibandingkan dengan minggu/bulan sebelumnya, atau bulan yang sama pada tahun yang lalu. (Segara S-16)
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/10/29/128367/Mengatur-Upaya-Pengendalian-Penyakit-

No comments:

Post a Comment